SAMOSIR-Dalam penyusunan kajian lingkungan hidup strategis rencana pembangunan jangka panjang daerah (KLHS-RPJPD) Kabupaten Samosir Tahun 2025-2045, Dinas Lingkungan Hidup Samosir menggelar uji publik di Hotel JTS Parbaba-Pangururan, Senin (04/11/2023).
Uji publik dilakukan untuk membahas perumusan skenario, Identifikasi materi muatan kebijakan, rencana dan program yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup, penyusunan rekomendasi perbaikan untuk pengambil keputusan kebijakan kegiatan.
Baca juga:
Warga Ubah Gang Sempit Jadi Kebun Sayur
|
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Samosir Edison Pasaribu menyampaikan, bahwa kegiatan uji publik ke-2 ini merupakan tahapan ke-5 dari 7 tahapan proses penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Samosir tahun 2025-2045.
Setelah tahapan ini selesai akan dilanjutkan dengan rapat koordinasi penjaminan kualitas, pendokumentasian dan Finalisasi KLHS RPJPD dan validasi ke Provinsi Sumatera Utara, ”ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Samosir Edison Pasaribu
Baca juga:
Deklarasi Cisadane Bebas Sampah 2045
|
Dijelaskan, dalam tahapan uji publik ke-2 ini dilakukan identifikasi dan analisa kerangka kebijakan yang relevan dengan kebijakan penataan ruang serta identifikasi dan perumusan faktor penting dalam pembuatan keputusan.
Selain itu, juga diharapkan dapat menghasilkan rumusan alternatif dan rekomendasi dalam proses mengidentifikasi dokumen rancangan awal yang merupakan rangkaian sistematis secara menyeluruh dan partisipatif memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dengan pembangunan suatu wilayah.
Edison juga menyampaikan, dari awal tahapan terdapat 120 isu strategis yang menjadi pembahasan dan setelah dirumuskan, terus mengerucut menjadi 14 tanggapan isu strategis. Untuk itu, kami sangat membutuhkan masukkan atau saran-saran dari seluruh peserta, sehingga kualitas Kajian lingkungan hidup strategis RPJPD 2025-2045 sesuai dengan harapan kita bersama" kata Edison.
Kegiatan Uji Publik diikuti, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat, BPS Kabupaten Samosir, BUMN/Daerah dan organisasi kemasyarakatan PBB, dengan Nara sumber dari Dosen HKBP Nomensen Dimpos Manalu.